Jumat, 22 Mei 2015

Review UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM)



Sistem perbankan pada umumnya di dunia dan khususnya di Indonesia, seolah-olah dirancang untuk anggota masyarakat atau badan hukum yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit dari perbankan (bankable). Dalam kenyataannya, tidak semua anggota masyarakat atau badan hukum mampu memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit, baik kredit konsumsi maupun kredit untuk usaha. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut, khususnya di Indonesia, yang sesungguhnya banyak ditopang oleh keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM). Secara prinsip, UKM di suatu negara harus selalu didukung dan diberi insentif agar UKM tersebut dapat terus bertumbuh dan pada akhirnya menjadi usaha besar yang mampu memberi kontribusi signifikan di dalam perekonomian suatu negara.

Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya, artinya pada tanggal 8 Januari 2015. Di dalam penjelasan UU LKM, disebutkan bahwa lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro. Disebutkan lebih lanjut bahwa tujuan dari UU LKM ini ialah untuk mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro, memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Lembaga yang dibentuk oleh UU LKM ialah lembaga keuangan mikro (LKM). Secara esensi, LKM ialah lembaga keuangan khusus yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM harus berbentuk badan hukum, yaitu koperasi atau perseroan terbatas. Jika bentuknya perseroan terbatas, maka paling sedikit 60% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisa kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau koperasi. Kepemilikan saham warga negara Indonesia di dalam LKM berbentuk perseroan terbatas dibatasi hanya 20%. LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.

UU LKM mengatur bahwa suatu LKM dimiliki secara mayoritas oleh Pemkab atau badan usaha milik desa/kelurahan. Ketentuan ini mempunyai dampak bahwa pengurusan LKM secara mayoritas akan ditangani Pemkab. Mengingat begitu banyak hal yang perlu dikelola oleh Pemkab dan banyak di antara urusan tersebut belum dapat diurus dengan efisien dan efektif, LKM yang didirikan dan dikelola inipun kemungkinan besar tidak dapat berfungsi dengan baik. Bahkan, tujuan yang diamanatkan oleh UU LKM belum tentu tercapai. Sesuai undang-undang perseroan terbatas, kepemilikan 60% berarti kontrol pengurusan dan pengawasan ada di tangan Pemkab. Meskipun LKM tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, bukan berarti LKM tidak boleh mencari keuntungan. Jika LKM tidak memperoleh keuntungan, tentunya kredit mikro yang disalurkan kepada anggota dan masyarakat tidak dapat berjalan dengan lancar, akibat sumber dana LKM sendiri yang terhambat. Apabila terjadi, maka LKM menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sesungguhnya, jika diregulasi dengan baik dan ketat sesuai dengan maksud dan tujuannya, LKM dapat dibentuk dan dikelola oleh pihak swasta. Fakta dan pengalaman di lapangan telah membuktikan bahwa swasta lebih serius dalam menangani perusahaan. Yang penting, sistem pengawasan dibuat dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga pengelolaan LKM tidak keluar jalur.

Di tengah kekurangan yang ada, UU LKM patut diapresiasi. UU LKM ini memberikan lembaran baru yang lebih legitimate terhadap kredit mikro kepada masyarakat miskin yang tidak bankable. Harapannya, LKM yang didirikan sungguh-sungguh diperuntukkan untuk kredit usaha masyarakat miskin dan dikelola dengan baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar