Sistem perbankan pada umumnya di
dunia dan khususnya di Indonesia, seolah-olah dirancang untuk anggota
masyarakat atau badan hukum yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memperoleh
kredit dari perbankan (bankable). Dalam kenyataannya, tidak semua
anggota masyarakat atau badan hukum mampu memenuhi persyaratan untuk memperoleh
kredit, baik kredit konsumsi maupun kredit untuk usaha. Hal ini akan menghambat
pertumbuhan ekonomi di negara tersebut, khususnya di Indonesia, yang
sesungguhnya banyak ditopang oleh keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UKM). Secara prinsip, UKM di suatu negara harus selalu didukung dan diberi
insentif agar UKM tersebut dapat terus bertumbuh dan pada akhirnya menjadi
usaha besar yang mampu memberi kontribusi signifikan di dalam perekonomian
suatu negara.
Selama ini UMKM terkendala akses
pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di
masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan
kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang
didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan
sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum
berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum
yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah
diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Undang-undang tentang Lembaga
Keuangan Mikro (UU LKM) mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal
diundangkannya, artinya pada tanggal 8 Januari 2015. Di dalam penjelasan UU
LKM, disebutkan bahwa lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi
usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent.
Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha
masyarakat yang bersifat mikro. Disebutkan lebih lanjut bahwa tujuan dari UU
LKM ini ialah untuk mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro, memberdayakan ekonomi dan
produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, dan
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah.
Lembaga yang dibentuk oleh UU
LKM ialah lembaga keuangan mikro (LKM). Secara esensi, LKM ialah lembaga
keuangan khusus yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala
mikro kepada anggota dan masyarakat, yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
LKM harus berbentuk badan hukum, yaitu koperasi atau perseroan terbatas. Jika
bentuknya perseroan terbatas, maka paling sedikit 60% sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab) atau badan usaha milik
desa/kelurahan. Sisa kepemilikan sahamnya dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia dan/atau koperasi. Kepemilikan saham warga negara Indonesia di dalam
LKM berbentuk perseroan terbatas dibatasi hanya 20%. LKM dilarang dimiliki,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan
usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan
usaha asing. LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Cakupan
wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan,
atau kabupaten/kota.
UU LKM mengatur bahwa suatu LKM
dimiliki secara mayoritas oleh Pemkab atau badan usaha milik desa/kelurahan.
Ketentuan ini mempunyai dampak bahwa pengurusan LKM secara mayoritas akan
ditangani Pemkab. Mengingat begitu banyak hal yang perlu dikelola oleh Pemkab
dan banyak di antara urusan tersebut belum dapat diurus dengan efisien dan
efektif, LKM yang didirikan dan dikelola inipun kemungkinan besar tidak dapat berfungsi
dengan baik. Bahkan, tujuan yang diamanatkan oleh UU LKM belum tentu tercapai.
Sesuai undang-undang perseroan terbatas, kepemilikan 60% berarti kontrol
pengurusan dan pengawasan ada di tangan Pemkab. Meskipun LKM tidak semata-mata
untuk mencari keuntungan, bukan berarti LKM tidak boleh mencari keuntungan.
Jika LKM tidak memperoleh keuntungan, tentunya kredit mikro yang disalurkan
kepada anggota dan masyarakat tidak dapat berjalan dengan lancar, akibat sumber
dana LKM sendiri yang terhambat. Apabila terjadi, maka LKM menjadi tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
Sesungguhnya, jika diregulasi
dengan baik dan ketat sesuai dengan maksud dan tujuannya, LKM dapat dibentuk
dan dikelola oleh pihak swasta. Fakta dan pengalaman di lapangan telah
membuktikan bahwa swasta lebih serius dalam menangani perusahaan. Yang penting,
sistem pengawasan dibuat dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga
pengelolaan LKM tidak keluar jalur.
Di tengah kekurangan yang ada,
UU LKM patut diapresiasi. UU LKM ini memberikan lembaran baru yang lebih legitimate
terhadap kredit mikro kepada masyarakat miskin yang tidak bankable.
Harapannya, LKM yang didirikan sungguh-sungguh diperuntukkan untuk kredit usaha
masyarakat miskin dan dikelola dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar