Jumat, 29 Mei 2015

Islamic Microfinance



Keberadaan Islamic Microfinance sangat berarti bagi perkembangan ekonomi suatu Negara. Negara-negara berkembang yang rata-rata penduduknya adalah masyarakat miskin, sangat membutuhkan lembaga keuangan yang mampu mengakses mereka dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Mereka bergerak di sektor informal yang tidak bankable, maka dibutuhkan adanya lembaga keuangan  mikro yang mampu melayani mereka.
Mayoritas penduduk di Negara-negara berkembang adalah muslim, ada harapan dan keinginan bersama yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bidang kehidupan mereka, terutama dalam bidang ekonomi yang berbasis non-interest. Inisiatif  mendirikan  lembaga keuangan syariah (Islamic Microfinance Institution) telah muncul di berbagai Negara. Mereka menerapkan prinsip-prinsip syariah, namun dalam prakteknya masing-masing Negara memiliki kekhasan masing-masing sesuai dengan keunggulan dan karakteristiknya sendiri.
Indonesia sendiri telah mengembangkan microfinance sejak tahun 1970-an.  Microfinance memiliki arti yang sangat penting dalam memperkuat  dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Diperkirakan ada 89% masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor mikro dan kecil dan menyumbang sebesar 41% dalam GDP. Pelaku  microfinance di Indonesia, antara lain  BRI, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Kredit Kecamatan (BKC), dan Badan Kredit Pedesaan (BKD), serta institusi lainnya seperti  Koperasi Simpan Pinjam dan lembaga informal lainnya.
Lembaga keuangan mikro syariah (IMF) yang melayani masyarakat, baik simpanan maupun pembiayaan di Indonesia adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT), istilah lain seperti Baitul Qiradh di Aceh.  Model penerapan operasionalisasi BMT  hampir sama seperti  Bank.  BMT terdaftar secara resmi sebagai koperasi keuangan syariah di Departemen Koperasi.
Jumlah BMT di Indonesia pada tahun 1995 sebanyak 300 dan pada akhir tahun 1997 telah bertambah menjadi 1.501, lalu tahun 1998 menjadi 2.470 BMT. Tahun 2005 yang terdaftar dalam anggota PINBUK  sebanyak 3,037 BMT.  Jumlah asset sekitar Rp. 1 triliun dengan jumlah pekerja sebanyak 30.000 orang  dan 40%-nya adalah wanita. BMT  telah melayani  2 juta penyimpan dan didistribusikan ke pengusaha mikro dan kecil  lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro.
Prinsip keuangan syariah yang digunakan dalam produk BMT ada 2 yang paling utama, yaitu jual beli  (murabahah, istisna, bai-salam),  Bagi hasil (mudarabah dan musyarakah).  Namun yang paling banyak digunakan adalah murabahah, dibandingkan produk lainnya.
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan. Mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
- Pendekatan profit sharing (bagi laba)
- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Konsep bagi hasil sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.      Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2.      Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3.      Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan Bagi Hasil Syariah
Metode penghitungan bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Menghitung saldo rata-rata harian (Daily Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA= Total Dana
n
Dimana DA  = saldo rata-rata harian; n  = waktu atau hari
2.      Menghitung saldo rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3.      Menghitung distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
DP
=
WA
x
TP
TWA
 Dimana WA = saldo rata-rata tertimbang; TWA = total saldo rata-rata tertimbang; TP = total pendapatan periode tertentu
4.      Membandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5.      Mengalokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan saldo rata-rata tertimbang
6.      Memperhatikan nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7.      Mendistribusikan bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan klasifikasi dana yang ditanamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar