Keberadaan
Islamic Microfinance sangat berarti bagi
perkembangan ekonomi suatu Negara. Negara-negara berkembang yang rata-rata
penduduknya adalah masyarakat miskin, sangat membutuhkan lembaga keuangan yang
mampu mengakses mereka dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Mereka bergerak di
sektor informal yang tidak bankable,
maka dibutuhkan adanya lembaga keuangan
mikro yang mampu melayani mereka.
Mayoritas
penduduk di Negara-negara berkembang adalah muslim, ada harapan dan keinginan
bersama yang kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bidang kehidupan
mereka, terutama dalam bidang ekonomi yang berbasis non-interest. Inisiatif mendirikan
lembaga keuangan syariah (Islamic Microfinance Institution) telah
muncul di berbagai Negara. Mereka menerapkan prinsip-prinsip syariah, namun
dalam prakteknya masing-masing Negara memiliki kekhasan masing-masing sesuai
dengan keunggulan dan karakteristiknya sendiri.
Indonesia
sendiri telah mengembangkan microfinance sejak tahun 1970-an. Microfinance memiliki arti yang sangat
penting dalam memperkuat dan menjadi
tulang punggung perekonomian nasional. Diperkirakan ada 89% masyarakat
Indonesia yang bekerja di sektor mikro dan kecil dan menyumbang sebesar 41% dalam
GDP. Pelaku microfinance di Indonesia, antara lain BRI, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan
Kredit Kecamatan (BKC), dan Badan Kredit Pedesaan (BKD), serta institusi
lainnya seperti Koperasi Simpan Pinjam
dan lembaga informal lainnya.
Lembaga
keuangan mikro syariah (IMF) yang melayani masyarakat, baik simpanan maupun
pembiayaan di Indonesia adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT), istilah lain
seperti Baitul Qiradh di Aceh. Model
penerapan operasionalisasi BMT hampir
sama seperti Bank. BMT terdaftar secara resmi sebagai koperasi
keuangan syariah di Departemen Koperasi.
Jumlah
BMT di Indonesia pada tahun 1995 sebanyak 300 dan pada akhir tahun 1997 telah
bertambah menjadi 1.501, lalu tahun 1998 menjadi 2.470 BMT. Tahun 2005 yang
terdaftar dalam anggota PINBUK sebanyak
3,037 BMT. Jumlah asset sekitar Rp. 1
triliun dengan jumlah pekerja sebanyak 30.000 orang dan 40%-nya adalah wanita. BMT telah melayani 2 juta penyimpan dan didistribusikan ke
pengusaha mikro dan kecil lebih dari 1,5
juta pengusaha mikro.
Prinsip
keuangan syariah yang digunakan dalam produk BMT ada 2 yang paling utama, yaitu
jual beli (murabahah, istisna,
bai-salam), Bagi hasil (mudarabah dan musyarakah). Namun yang paling banyak digunakan adalah
murabahah, dibandingkan produk lainnya.
Perbedaan antara sistem ekonomi islam
dengan sistem
ekonomi lainnya terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga
dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam
ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya
diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk
dilakukan. Mekanisme
penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu
:
- Pendekatan profit sharing (bagi
laba)
- Pendekatan revenue sharing (bagi
pendapatan).
Konsep bagi hasil sangat berbeda sekali
dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam
ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik dana
menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola
dana.
2. Pengelola
mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan
dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam
proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek
syariah.
3. Kedua belah
pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah
nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Perhitungan
Bagi Hasil Syariah
Metode penghitungan bagi hasil dalam ekonomi syariah secara umum dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Menghitung saldo rata-rata harian (Daily
Average) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.
DA= Total Dana
∑n
Dimana DA = saldo rata-rata harian; n = waktu
atau hari
2. Menghitung saldo
rata-rata tertimbang (Weight Average) sumber dana yang telah tersalurkan
pada proyek atau usaha-usaha lainnya.
WA = ∑(total dana x jumlah hari periode dana)
3. Menghitung
distribusi pendapatan yang diterima dalam periode tertentu.
|
DP
|
=
|
WA
|
x
|
TP
|
|
TWA
|
Dimana WA =
saldo rata-rata tertimbang;
TWA = total saldo
rata-rata tertimbang;
TP = total
pendapatan periode tertentu
4. Membandingkan
antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
5. Mengalokasikan
total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai
dengan saldo rata-rata tertimbang
6. Memperhatikan
nisbah sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kesepakatan (akad).
7. Mendistribusikan
bagi hasil tersebut sesuai dengan nisbahnya kepada pemilik dana sesuai dengan
klasifikasi dana yang ditanamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar